KUBURAYA-CSIRT
Computer Security Incident Response Team (CSIRT) Kabupaten Kubu Raya, atau disingkat KUBURAYA-CSIRT, merupakan tim resmi yang menangani insiden keamanan siber di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya. Tim ini dibentuk dan ditetapkan berdasarkan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 1405 Tahun 2024 tentang Penetapan Computer Security Incident Response Team (KUBURAYA-CSIRT) tertanggal 26 Agustus 2024.
Susunan keanggotaan KUBURAYA-CSIRT terdiri dari unsur pimpinan dan teknis yang meliputi Ketua, Sekretaris, Narahubung, Koordinator Tim Penanggulangan dan Pemulihan Insiden, Sub-Tim Pengelola Jaringan dan Server, Sub-Tim Keamanan Informasi, serta Agen Insiden Keamanan Siber.
Visi
Terwujudnya ketahanan siber Pemerintah Kabupaten Kubu Raya yang andal dan profesional dalam rangka mendukung percepatan transformasi "Kubu Raya Semakin Digital".
Misi
- Mengoordinasikan dan mengolaborasikan layanan keamanan siber secara menyeluruh di lingkungan Pemerintah Kabupaten hingga Pemerintah Desa di wilayah Kabupaten Kubu Raya.
- Membangun dan mengembangkan kapasitas sumber daya keamanan siber yang kompeten di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.
Konstituen
Konstituen dari KUBURAYA-CSIRT adalah seluruh pengguna Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada jajaran Perangkat Daerah dan Pemerintah Desa di lingkungan Kabupaten Kubu Raya.